Beberapa bulan belakang, linimasa media sosial Tiwtter diramaikan oleh kemunculan kasus-kasus Kekerasan Seksual dengan korban dan pelaku adalah mahasiswa Universitas Indonesia.

Berdasarkan Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia no.008/SK/MWA-UI/2004 tentang Perubahan Ketetapan MWA Universitas Indonesia no.005/SK/MWA-UI/2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Kehidupan Indonesia menyatakan bahwa warga Universitas Indonesia dilarang dilarang melakukan kekerasan seksual.

Atas dasar tersebut kami bersama 29 lembaga lainnya sepakat bahwa tindak kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi oleh Universitas Indonesia. Kami pun mendorong dilakukan upaya-upaya untuk menciptakan kampus yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual dengan mengajukan 5 poin desakan, sebagai berikut:

  1. Pimpinan Universitas Indonesia serta seluruh warga Universitas Indonesia untuk melakukan pencegahan dan penangan kasus Kekerasan Seksual sebagai wujud komitmen menciptakan kampus yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
  2. Rektor Universitas Indonesia mengesahkan peraturan khusus tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang melibatkan warga Universitas Indonesia, baik di dalam maupun di luar kampus.
  3. Rektor Universitas Indonesia untuk membangun sistem pelaporan kasus Kekerasan Seksual yang mudah, aman, cepat, serta melindungi pelapor dan korban.
  4. Rektor Universitas Indonesia membangun mekanisme rujukan di tingkat kampus untuk kasus Kekerasan Seksual dan menjamin perlindungan pemulihan, keberlangsungan, pendidikan, dan jaminan kerahasiaan identitas korban.
  5. Jajaran pimpinan Universitas Indonesia, selutuh Fakultas, Departemen, dan Unit-unit kerja lainnya, memastikan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menangani kasus-kasus Kekerasan Seksual melakukan mekanisme yang responsif dan efektif dengan mengutamakan keberpihakan terhadap korban.

Mari bersama menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan bebas dari tindak kekerasan seksual!

BPM FISIP UI 2020
#WujudkanAspirasi