Pengurus Inti (PI) terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan Sekretaris Jenderal.
Ketua Umum
Ketua Umum bertugas memberikan arahan terhadap organisasi BPM FISIP UI sehingga organisasi tersebut menjadi memiliki satu visi yang sama dalam membangun organisasi. Ketua umum adalah orang yang memilki tanggung jawab paling besar pada organisasi ini sendiri.
Wakil Ketua
Wakil Ketua bertanggung jawab sebagai Pengurus Inti BPM FISIP UI. Wakil Ketua membawahi Komisi I Hukum dan Kelembagaan, Komisi II Pengawasan, dan Komisi III Kaderisasi dan Suksesi. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai koordinator dari setiap komisi, wakil ketua bertanggung jawab langsung kepada ketua umum.
Bendahara
Bendahara bertanggung jawab sebagai Pengurus Inti BPM FISIP UI. Fungsi Bendahara adalah sebagai pengelola keuangan organisasi BPM FISIP UI dan berhubungan langsung dengan pihak kemahasiswaan FISIP UI. Bendahara juga bertanggungjawab menyusun laporan keuangan secara berkala.
Sekretaris
Sekretaris bertanggung jawab dalam mengelola administrasi BPM FISIP UI, seperti persuratan dan berkas-berkas lainnya.
Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab dalam pengelolaan urusan rumah tangga BPM FISIP UI. Dalam menjalankan fungsinya, Sekretaris Jenderal membawahi beberapa divisi yang kemudian digolongkan sebagai Badan Kelengkapan (BK).