Badan Pengurus Harian (BPH)

Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari tiga komisi yang bertanggung jawab kepada Wakil Ketua.

Komisi I Hukum

Komisi Hukum menjalani fungsi salah satu BPM FISIP UI yaitu fungsi legislasi. Komisi ini akan bertanggung jawab atas legislasi seperti membuat, menjalankan, dan mensosialisasikan produk hukum di KM FISIP UI.

Komisi II Pengawasan dan Kelembagaan

Komisi 2 akan bertanggung jawab segala sesuatu yang berkaitan dengan lembaga-lembaga yang ada di FISIP UI, khususnya untuk BEM FISIP UI dan Badan Otonom (BO). Selain itu, komisi 2 Kelembagaan juga bertanggung jawab untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Kerja Awal Tahun untuk setiap lembaga yang terdaftar sebagai BO.

Komisi III Suksesi dan Kaderisasi

Komisi 3 adalah komisi yang menjalankan fungsi kaderisasi atau pembinaan pada BPM FISIP UI yang diwujudkan dalam kegiatan penyambutan mahasiswa baru yang biasanya disebut PSAK FISIP UI. Selain itu komisi ini juga menjalankan salah satu tugas suksesi pada BPM FISIP UI yang diwujudkan dalam pembentukan Komisi Pemilihan Raya KM FISIP UI (KPR FISIP UI).