Komisi II Pengawasan dan Kelembagaan
Berikut ini merupakan program kerja Komisi II Pengawasan dan Kelembagaan:
1. RSA (Rapat Serap Aspirasi)
Rapat Serap Aspirasi merupakan program kerja yang sama dengan Rapat Dengar Pendapat, hanya saja penamaan diganti untuk menghindari konotasi pengulangan kata “RDP” yang telah dikutip oleh BEM. Rapat Serap Aspirasi (RSA) merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan maupun hak rapat dengar pendapat sesuai dari UU No 4 Tahun 2017 tentang BPM FISIP UI pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 4. Tujuan dari program kerja ini adalah memberikan aspirasi yang dilakukan oleh anggota BPM
2. Evaluasi Paruh Tahun (EPT) dan Evaluasi Akhir Tahun (EAT)
Program ini ditujukan untuk mengevaluasi program kerja yang dilakukan oleh BEM FISIP UI dan BPM FISIP UI selama paruh tahun pertama. Evaluasi yang dilakukan BPM FISIP UI terhadap kinerja BEM FISIP UI didasarkan kepada evaluasi publik FISIP yang dilakukan oleh survei anggota umum dan anggota perwakilan BPM FISIP UI Sedangakn untuk EAT Program ini ditujukan untuk mengevaluasi program kerja yang dilakukan oleh BEM FISIP UI dan BPM FISIP UI selama paruh tahun kedua. Evaluasi yang dilakukan BPM FISIP UI terhadap kinerja BEM FISIP UI didasarkan kepada evaluasi publik FISIP yang dilakukan oleh survei anggota umum dan anggota perwakilan BPM FISIP UI
3. Forum Kelembagaan
Forum Kelembagaan merupakan manifestasi dari fungsi anggaran yang diamanatkan oleh UUD KM FISIP UI pasal 25, program kerja ini bertujuan untuk melakukan pembahasan dan pengesahan Rancangan Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) terhadap lembaga-lembaga yang tergabung dalam kongres, hal ini sesuai dengan amanah UU No 4 Tahun 2017 tentang BPM FISIP UI pasal 8. Selain ini program kerja untuk bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap KM FISIP maupun kemahasiswaan terkait pendanaan lembaga. Program kerja ini dilakukan 2 kali yakni di awal kepengurusan untuk membuat RKAT dan disahkan oleh BPM FISIP UI dan diakhir kepengurusan untuk mempertanggungjawabkan RKAT yang sudah dibuat di awal kepengurusan, lebih lanjut RKAT yang sudah dipertanggungjawabkan akan diserahkan kepada kemahasiswaan sebagai bentuk laporan keuangan lembaga-lembaga yang tergabung dalam kongres.
4. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat Online (LAPORA)
Program kerja ini bertujuan sebagai tempat aspirasi dan pengaduan KM FISIP UI maupun lembaga-lembaga yang ada di FISIP UI yang akan disampaikan kepada pihak terkait, selain itu program kerja ini juga bertujuan untuk memberikan wadah KM FISIP UI jika terdapat hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan program kerja BEM FISIP UI maupun pelaksanaan PSAK FISIP UI. Program kerja ini akan dilakukan secara masif oleh setiap anggota BPM FISIP UI sedikitnya sebulan sekali, hal ini dilakukan agar BPM FISIP UI mengetahui permasalahan terkini dan teraktual yang terjadi di lingkungan KM FISIP UI.
Mekanisme pelaksanaan Lapora akan dilakukan melalui dua metode, yakni aktif dan pasif. Metode pertama akan dilakukan dengan meninjau secara langsung kondisi konstituen KM FISIP UI, mendengarkan, mencatat serta melakukan pendataan terhadap setiap permasalahan di KM FISIP UI. Metode ini diharapkan dapat menjangkau permasalahan KM FISIP UI secara detail dan mendalam. Melalui metode ini, BPM FISIP UI akan menjaga relasi kuat dalam hubungan principal-agent dengan konstituen.
Metode kedua, yakni metode pasif. Dalam metode ini, BPM FISIP UI akan menyediakan kanal-kanal pengaduan yang dapat diakses kapanpun oleh seluruh KM FISIP UI seperti melalui email, hotline dan akun media sosial. metode ini diharapkan dapat menjadi strategi bagi BPM FISIP UI untuk membangun kedekatan dengan konstituen dan menjamin kesediaan pelayanan BPM FISIP UI untuk melayakni konstituen KM FISIP UI.