Tepat pada tangal 24 Juli 1984, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meratifikasi Konvensi Perempuan dengan UU RI No.7 Tahun 1984. Terlibatnya Indonesia dalam Konvensi Perempuan ini memiliki beberapa dampak terhadap usaha pemenuhan hak-hak perempuan lho.

Ingin mengetahui informasi selengkapnya?

Geser slide berikut ya!

BPM FISIP UI 2020#WujudkanAspirasi