Pada Hari Rabu, 16 Desember 2020 Pukul 20. 45 WIB, telah diterima Laporan Pelanggaran KPR FISIP UI yang diberikan oleh Peserta Pemira FISIP UI.

Panwasra FISIP UI menyatakan laporan ini sebagai pelanggaran Pasal 9 huruf c Tatib Panwasra No.1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku untuk Pengawas dan Penyelenggara Pemira FISIP UI. Rapat Dengar Pendapat dengan KPR FISIP UI akan dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB

Panitia Pengawas Pemira FISIP UI 2020

Narahubung: Dhildi (0812-8826-3540)

BPM FISIP UI 2020
#WujudkanAspirasi