Terkait kasus kekerasan seksual yang bersangkutan dengan mahasiswa FISIP UI, serta berdasarkan proses yang telah berlangsung dalam Kongres KM FISIP UI, maka BPM FISIP UI melakukan tindak lanjut dengan pemberian sanksi!
BPM FISIP UI memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi kepada anggota KM FISIP UI yang tidak menjaga nama baik KM FISIP UI. Perihal kasus kali ini, sanksi yang diterima yang bersangkutan adalah pencabutan status aktif dalam keanggotaan KM FISIP UI.
Ketetapan bisa dilihat di:
bit.ly/TAPBPMFISIPUINo4-2020
bit.ly/TAPBPMFISIPUINo4-2020
bit.ly/TAPBPMFISIPUINo4-2020
BPM FISIP UI, sebagai lembaga perwakilan mahasiswa di FISIP UI, berharap yang bersangkutan bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan. Besar juga harapan kami agar yang bersangkutan dapat menjadi individu yang lebih baik ke depannya.
Sebagai lembaga legislatif di tingkat fakultas, BPM FISIP UI tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan seksual. BPM FISIP UI menghimbau seluruh elemen yang berada di FISIP UI untuk bersama-sama melawan tindakan kekerasan seksual.
BPM FISIP UI 2020
#WujudkanAspirasi