Keanggotaan dalam BPM FISIP UI terbagi dalam tiga kategori: Pengurus Inti, Badan Pengurus Harian, dan Badan Kelengkapan. Pengurus Inti (PI) terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan Sekretaris Jenderal. Bendahara dan Sekretaris bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum dan tidak memiliki staff. Wakil Ketua membawahi Badan Pengurus Harian (BPH) yang terdiri dari tiga komisi, yaitu:
- Komisi I Hukum dan Kelembagaan;
- Komisi II Pengawasan; dan
- Komisi III Kelembagaan dan Suksesi.
Para ketua ketiga komisi diatas merupakan Anggota Perwakilan Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) terhadap BPM FISIP UI yang dipilih melalui mekanisme Pemilihan Raya (Pemira) atau mekanisme lainnya yang diselenggarakan oleh setiap HMD. Sementara itu, Sekretaris Jenderal membawahi Badan Kelengkapan (BK) yang terdiri dari tiga divisi, yaitu:
- Divisi Komunikasi dan Informasi (Kominfo);
- Divisi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PSDM); dan
- Divisi Penelitian dan Pembangunan (Litbang).
Informasi lebih lanjut terhadap masing-masing kategori dapat diakses dalam menu diatas.