Sehubungan dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anggota KM FISIP UI, maka Kongres KM FISIP UI telah mengadakan dua kali sidang untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Sidang yang pertama adalah perihal pembahasan mekanisme tindak lanjut terhadap kasus yang terjadi, yang dilaksanakan pada 31 Maret 2020.
Kemudian sidang yang kedua adalah perihal penetapan pelanggaran dan tindak lanjut yang akan di lakukan oleh Kongres, yang dilaksanakan pada 1 April 2020.
Dari kedua sidang tersebut, lahir Ketetapan KM FISIP UI No. 2 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Anggota Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia .
Ketetapan dapat dilihat secara lengkap melalui:
bit.ly/TAP_KMFISIPUI_2_2020
bit.ly/TAP_KMFISIPUI_2_2020
bit.ly/TAP_KMFISIPUI_2_2020
Sebelumnya terjadi kesalahan nomenklatur pada dokumen yang telah dipublikasikan.
Nomenklatur yang berbunyi “Tindak Lanjut Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus FISIP UI” kini diubah menjadi “Tindak Lanjut Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Anggota Keluarga Mahasiswa FISIP UI”
Kongres Keluarga Mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia
Dipublikasikan melalui
BPM FISIP UI 2020
#WujudkanAspirasi